



Diskriminasi oleh Aparat Penegak Hukum Terulang Kembali
Seperti peristiwa-peristiwa sebelumnya, insiden yang terjadi Desember 2024 juga dimulai dari desakan ormas intoleran terhadap pemerintah. Singkat cerita PJ Bupati Kuningan mengeluarkan surat yang berisi tentang instruksi penghentian persiapan dan pembatalan acara Jalsah Salanah yang semula akan diadakan di Manislor 6 samapi 8 Desember.
Surat itu, lagi-lagi adalah hasil dari pertemuan yang dihadiri oleh FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), ketua ormas keagamaan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kuningan, dan Forum Forkopimcam Jalaksana. Pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan (representasi negara) atas dasar tekanan kelompok intoleran adalah bukti bahwa lagi-lagi negara (melalui Pemkab Kuningan) tunduk pada kelompok intoleran.
Dengan melarang kegiatan Jalsah Salanah pemerintah telah menistakan tanggung jawabnya untuk menhormati (to respect) hak untuk menjalankan agama JAI karena (sebaliknya) telah melakukan tindakan aktif yang menyebabkan hilangnya hak tersebut. Polres Kuningan dalam peristiwa ini turut menjadi aktor aktif karena kali ini keberadaanya di Manislor berfungsi sebagai pelayan kehendak kelompok intoleran.
Menyikapi kondisi yang demikian, Kapolres Kuninga, AKBP Willy Andrian , justru sepakat bahwa kegiatan Jalsah Salanah harus dibatalkan dengan alasan banyaknya pihak menolak dan untuk menghindari perselisihan seperti yang pernah terjadi pada 2007 dan 2010. Polisi hadir di Manislor bersama TNI, tokoh agama dan pegawai Kementrian Agama untuk melakukan pengamanan dan mencegah tindakan persuasif.
Aparat kemanan mulai masuk ke Manislor sekita pukul 18:30 WIB dan mulai memblokade semua akses masuk menuju Manislor. Dalam sebuah thread yang berisi kronologi dan video-video pengamanan Lokasi Jalsah Salanah di platform X milik Firdaus Mubarik, Polisi justru turut bertindak bersama massa intoleran bahkan dengan nada bahasa makian sperti menyebut anjing untuk mengusir Jemaah ahmadiyah yang akan masuk ke Manislor.
Dalam kondisi dan situasi hujan sekaligus tengah malam, lebih dari 6000 Jemaah Ahmadiyah dari luar Kuningan termasuk diantaranya perempuan dan anak-anak terhambat dan terlantar di pinggir jalan dan stasiun.
Sikap Negara
Jika insiden 2007 dan 2010 Polisi dianggap berhasil dan menjalankan tugasnya khususnya penindakan secara hukum terhadap aktor intoleran dan mengingatkan ketua-ketua ormas Anti-Ahmadiyah bahwa Polres Kuningan akan memproses secara hukum jika mereka kembali melakukan tindak pidana seperti penyerangan dan lain sebagainya.
Pada 2024 Polisi justru menunjukan wajahnya yang diskriminatif terhadap Jemaah Ahmadiyah dengan melakukan tindakan-tindakan yang mengingkari tugas mereka sebagai negara. Seperti elemen negara lainya (kecuali pemerintah Desa Manislor) Polisi hanya mengakomodir kepentingan dan hasrat kelompok intoleran.
Pendeknya, insiden 5-6 Desember telah mengubah citra baik Polres Kuningan dalam penanganan konflik di Manislor khususnya pada peristiwa 2007 dan 2010.
Polres Kuningan pada level ini tidak berbeda dengan Polres Pandeglang dalam kasus JAI Cikeusik, atau Polres Sampang dan Polda Jatim dalam penanganan konflik Syiah, yaitu tunduk pada tirani mayoritas daripada melindungi atau menghormati korban. Hal itu penting untuk disorot karena Polisi dianggap berhasil dalam konflik JAI-massa intoleran Manislor sama seperti konflik Syiah-Sunni di Pasuruan (Rizal Panggabean & Ihsan Ali-Fauzi, 2014). [AA]
Sebelumnya… Lemahnya Peran Negara (1)
Peneliti di Institute for Javanese Islam Research (IJIR) UIN SATU Tulungagung