Adalah suatu hal yang lumrah apabila menyebut Al-Qur’an sebagai sumber utama dan otoritatif bagi segala aspek kehidupan umat Islam. Al-Qur’an merupakan kitab suci berisikan wahyu dari Allah SWT yang disampaikan melalui Nabi Muhammad untuk kehidupan umat Islam, bahkan juga untuk seluruh umat manusia. Hal tersebut dapat diketahui dengan jelas pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai manusia.
Al-Qur’an sebagai kitab suci memberikan prinsip-prinsip yang mendasar, nilai-nilai, dan ketentuan umum dalam kehidupan manusia. Kendati Al-Qur’an dapat dikatakan sebagai pedoman untuk kehidupan umat Islam, bukan berarti Al-Qur’an sendiri menjelaskan permasalahan pada kehidupan dengan sedetail mungkin.
Al-Qur’an dapat menjawab permasalahan pada kehidupan manusia dengan bantuan perangkat keilmuan Islam, salah satunya dengan menggunakan ilmu tafsir yang dikembangkan oleh manusia itu sendiri. Tujuan dari ilmu tafsir tersebut adalah agar upaya menafsirkan dan memahami ayat-ayat pada Al-Qur’an dapat dilakukan secara tepat, bijaksana, dan tidak sembarangan.
Berbicara mengenai penafsiran Al-Quran, setidaknya kita pada era saat ini kita dapat mengetahui dua model penafsiran terhadap Al-Qur’an yang saling berhadap-hadapaan, meskipun sebenarnya dua corak tersebut adalah hal yang lumrah seperti halnya pada ahl ar-ra’y dan ahl al-hadits. Dua model penafsiran pada Al-Qur’an dapat ditemukan pada model tekstual dan kontekstual. Dalam hal ini penulis menyebut kalangan kontekstual merujuk pada kalangan Islam Progresif.
Kalangan Islam progresif ini dapat ditemukan pada tokoh-tokoh pemikir kontemporer seperti Hassan Hanafi, Asghar Ali Engineer, Muhammad Syahrur, Farid Essack, Fazlur Rahman, Muhammad Arkoun, Nasr Hamid Abu Zayd, dan lain sebagainya.
Para tokoh Islam Progresif berkeyakinan bahwa firman dari Allah SWT akan selalu relevan dan meniscayakan pesan, hukum, dan peradaban yang benar-benar baru. Mereka juga meyakini bahwa Islam tidak dapat dipisahkan dengan kekuatan besar yang menggerakkannya, yaitu Allah SWT
Kemunculan kalangan Islam Progresif ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kemunduran dan keterindasan umat Islam di era kontemporer. Adapun ketertindasan tersebut oleh para kalangan progresif disebut dapat terjadi pada sikap otoritatif penafsir yang mengabaikan aspek historisnya yang mengakibatkan keterbelakangan umat Islam.
Para kalangan progresif berpendapat bahwa penafsiran Al-Qur’an yang dilakukan oleh kalangan tekstualis mengabaikan adanya konteks atau aspek historis dalam ranah sosial yang berimplikasi pada pemberian stigma negatif dan mengkafirkan terhadap kelompok yang tak sepaham dengan mereka. Alih-alih dapat mengambil hikmah, para kelompok tersebut justru menciptakan rentetan konflik yang berkelanjutan.
Pembacaan dan penafsiran terhadap Al-Qur’an semacam ini melahirkan apa yang dikatakan oleh oleh Nasr Hamid Abu Zayd sebagai penafsiran “ideologis-tendensius”
atau yang dikatakan oleh Khaled Abou el-Fadl sebagai “hermeneutika otoriter” yang dilakukan pada teks.
Menurut Abou el-Fadl, penafsiran secara otoriter dapat terjadi ketika metode penafsiran untuk mencari makna pada teks dilakukan dengan subjektif dan selektif dengan memaksa atau mengabaikan arti tekstual dan realitas ekstra tekstual yang pada akhirnya menjadikan teks didominasi oleh kemauan dari penafsir atau dengan kata lain teks ditundukkan pada ideologi seorang mufassir.
Bagi kalangan progresif, penafsiran secara tekstual juga akan meniscayakan adanya agama yang semakin sakral karena agama disakralkan oleh para penganutnya. Di samping itu, agama tidak mampu lagi untuk menjawab atu memberikan solusi terhadap realitas manusia, karena agama telah ‘diharamkan’ untuk berhubungan dengan kenyataan realitas.
Penafsiran secara tekstual dari teks Al-Qur’an dapat menyebabkan beragam permasalahan yang serius. Pertama, penafsiran yang demikian akan memunculkan klaim kebenaran seorang penafsir. Kebenaran yang seharusnya dimiliki oleh semua agama, RAS, suku akan dibatasi oleh kebenaran yang ditetapkan oleh penafsir atau kalangan-kalangan tertentu.
Kedua, munculnya konsekuensi logis berupa monopoli atas tafsir. Konsekuensi tersebut akan membawa Islam pada pemahaman untuk selalu kembali kepada masa lalu dan menolak era saat ini yang seharusnya dihadapi.
Ketiga, menciptakan adanya kekerasan yang mengatasnamakan agama Islam. Misalnya dalam kasus doktrin jihad, yang mana pada beberapa aliran dalam Islam menilai sebagian aliran untuk kemudian membenarkan adanya kekerasan. Jihad dilakukan sebagai bentuk pengorbanan atas nama agama dan untuk Allah, meski dalam penerapannya menggunakan aksi kekerasan.
Ashgar Ali Engineer dengan kacamata emansipatorisnya meluruskan makna jihad agar tidak cenderung dimaknai untuk hal-hal yang merujuk pada kekerasan atas nama agama. Baginya jihad adalah sebuah perjuangan untuk menghapus eksploitasi, penindasan, dan kezaliman lainnya.
Dalam hal tersebut, kalangan Islam Progresif menyadari bahwa beragama tidak akan terlepas dari pengaruh teks-teks keagamaan. Adalah sangat wajar apabila fenomena ekstremisme dan fanatisme diserti kekerasan, berawal dari sebuah penafsiran pada teks-teks Al-Qur’an yang bersifat formalistik dan simbolik yang pada akhirnya memberi dampak yang tidak fleksibel dan tidak dapat beradaptasi dengan perubahan zaman.
Untuk menjawab realitas yang terus-menerus berubah-ubah setiap zamannya, para kalangan progresif merumuskan sebuah metodologi tafsir yang bersifat transformatif, revolusioner, emansipatoris, dan lain sebagainya. Kemunculan metode tafsir atau seringkali disebut hermeneutika tersebut digunakan untuk menghadapi respon terhadap perubahan zaman dengan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara kontekstual.
Dengan demikian, dapat dimbil hikmah dari kalagan Islam Progresif dengan kontribusi mereka memberikan metodologi tafsir dengan hermeneutika Islamnya dan dapat kita lanjutkan sebagai upaya mencari solusi atas permasalahan sosial. Akan tetapi, betapapun dalam hal ini, para tekstualis di kritik habis-habisan oleh kalangan Islam Progresif, setidaknya kita tetap menghargai jasa-jasa mereka yang tetap membawa Islam tetap utuh dan meluas hingga saaat ini.