Siti Aminah Tardi Feminis dan Komisioner Komnas Perempuan

Jilbab Korona, Ideologis atau Instrumentalis?

5 min read

koranseru

“Bu Amik mau beli jilbab korona? Kalau mau saya pesenin…” seorang tetangga menghampiri ketika saya menyapu depan rumah.

“Kayak apa bu?”

“Kayak gini…praktis kan? Sekalian buat lebaran…lagi ngetren” unjuknya sambil menurunkan kain yang menyerupai masker.

Betul itu jilbab instan atau bergo yang lubang untuk bagian wajah ditambahkan kain yang bisa diturunkan dan jika dipakai akan seperti nikab. Saya pun sepakat membelinya satu buah, walau sehari-hari di lingkungan rumah lebih banyak memakai t-shirt, dan tidak berkerudung.

Istilah jilbab yang saya maksud merujuk pada istilah general untuk penutup kepala yang kita kenal saat ini. Dinamakan jilbab korona karena hadir bersamaan dengan pandemi Covid-19, walau model jilbab niqab instan sudah lama ada. Kehadiran jilbab korona menambah tren mode berkerudung atau berjilbab, sebelumnya dikenal “Jilbab Syahrini”, Jilbab Inneke”, “Jilbab Marshanda”, “kerudung Mba Tutut”, “Mama Dedeh”, “Jilbab Okki” yang merujuk kepada aktor yang menggunakannya. Atau terdapat sebutan “jilbab syar’i” yang merujuk pada jenis jilbab panjang yang menutupi pantat atau ‘jilbab gaul’ atau ‘jilbab britney’ yang merujuk pemakainya menggunakan celana panjang atau jeans dan berbaju ketat.

Penggunaan jilbab kini dan dulu menjadi sangat berbeda. Dahulu jilbab dipandang sebagai simbol perlawanan terhadap negara dan unfashionable. Kini, di satu sisi jilbab dianggap sebagai simbol kesadaran ber-agama dan menjadi tolok ukur berpakaian seorang perempuan yang pemakaiannya kadang bersifat koersi baik melalui kebijakan maupun peer preasure group. Di sisi yang lain, jilbab menjadi produk fashion yang bersifat konsumtif.

Atas fenomena berjilbab tersebut Kang Heri Setiawan, mengkategorikan menjadi jilbab ideologis dan jilbab instrumentalis. Jilbab ideologis yang berangkat dari sebuah kesadaran dan pemahaman iluminatif (agama). Sedangkan jilbab instrumentalis memandang apa yang dikenakan hanya sekadar fantasi aksesoris ornamental tubuh atau salah satu genre mode berpakaian. Dapat dilihat dari motivasi orang untuk memakainya, yang biasanya berkisar dari tradisi, mode, kontrak kerja, keterpaksaan atau menutupi bagian tubuh yang dinilai kurang.

Sebelumnya saya memahami alasan berjilbab meliputi alasan ideologis, sosiologis, politis dan fashion. Ideologis, perempuan menggunakannya atas keyakinan ideologi keagamaan termasuk ke dalam bentuk pakaian yang menutup dari ujung rambut sampai ujung kaki dan berwarna gelap. Sosiologis, perempuan menggunakannya karena alasan alasan sosial atau kebiasan-kebiasan yang diturunkan yang biasanya cara berpakaian sesuai dengan konteks lokal. Politis, penggunaan jilbab digunakan untuk kepentingan yang bersifat politis, sedang fashion sebagai alternatif gaya berpakaian. Yang jika memakai pembagian kategori yang disampaikan Kang Heri Setiawan, maka alasan sosiologis, politis dan fashion dapat masuk ke dalam instrumentalis. Lantas, jilbab korona ini dimasukkan dalam kategori ideologis atau instrumentalis? Dimana keduanya menjadikan perempuan sebagai target penggunaannya. Thus, sebagai perempuan, apa yang harus dilakukan?

Baca Juga  Shafiyyah Binti Abdul Muthalib: Muslimah yang Ikut dalam Perang Khandaq

 Jilbab Dulu dan Kini

Saya teringat masa-masa SMA pada tahun 1990an, ketika memutuskan memakai jilbab. Kami, yang umumnya adalah anak-anak perempuan yang memiliki prestasi baik, harus keluar dari kelas, yang tak jarang diiringi mata berkaca-kaca guru ketika meminta kami tidak mengikuti pelajarannya.

Pada waktu itu siswi dilarang menggunakan jilbab di sekolah-sekolah negeri. Larangan ini, tidak dapat dilepaskan dari kebijakan politik orde baru yang represif, termasuk buruknya hubungan dengan umat Islam. Pemakaian jilbab dipandang sebagai bagian dari ideologi Islam atau ekstrem kanan yang akan menganggu stabilitas keamanan. Maka larangan berjilbab berlaku untuk siswi juga ASN.

Seragam sekolah harus mengacu pada Surat Keputusan (SK) 052/C/Kep/D/82 yang dikeluarkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Departemen P dan K) pada tanggal 17 Maret 1982.  SK ini mengatur bentuk dan penggunaan seragam sekolah di sekolah-sekolah negeri. Yaitu, kemeja lengan pendek dan rok span dibawah lutut. Penggunaan jilbab, dianggap sebagai pelanggaran terhadap SK, yang sanksinya orangtua dipanggil dan diminta untuk pindah sekolah.

Saat itu memakai jilbab sempat disiasati dengan memakai kaos kaki panjang, kemeja panjang, dan jilbab dilepas di gerbang sekolah. Namun, ketika gugatan siswi SMA 68 Jakarta yang kalah di tingkat pertama dan banding, dan dilanjutkan dengan upaya hukum kasasi, kami memakainya hingga ke dalam kelas. Seingat saya, tidak lama kami belajar di luar kelas, karena kemudian semakin banyak siswi memakai jilbab, entah atas nama solidaritas ataupun lebih senang berada di luar kelas. Kampanye dan aksi dilakukan juga untuk mendukung pembatalan, hingga kemudian terbit SK No.100/C/Kep/D/1991 yang mencabut SK 052/C/Kep/D/82 walau gugatan sendiri baru dimenangkan di tingkat kasasi pada tahun 1995. Otomatis sejak tahun 1991 siswi tidak dilarang untuk memakai jilbab ke sekolah. Tapi untuk foto ijazah, telinga harus kelihatan dan menandatangani pernyataan kebenaran identitas. Saat kuliah, bersama senat, kami memperjuangkan berfoto dengan jilbab menutup telingga.

Berkebalikan, setelah reformasi jilbab menjadi standar berpakaian perempuan muslim. Pemakaian seragam muslimah dibakukan melalui kebijakan daerah pro-syariah. Komnas Perempuan menemukan bahwa antara tahun 1999-2016 terbit 421 kebijakan diskriminatif, di antaranya kebijakan yang mengatur ketentuan penggunaan pakaian muslimah, yang kemudian dipahami sebagai penggunaan jilbab.

Para penggagas kebijakan daerah tentang aturan busana mengkonfirmasi bahwa aturan busana muslimah sejalan dengan visinya menciptakan citra daerah yang religius. Keberhasilan menerbitkan aturan dan kepatuhan masyarakat untuk mengenakan busana muslim, bagi para penggagas, merupakan prestasi yang membanggakan. Aturan tersebut dibuat berdasarkan streotipe bahwa perempuan adalah simbol moralitas komunitas, budaya menyalahkan perempuan bila terjadi kekerasan seksual dan pembenaran atas nama agama dalam menghambat mobilitas dan ekspresi perempuan. Padahal, aturan hanya berdasarkan interpretasi tunggal atas mana batas aurat perempuan dan kewajiban berjilbab. Perbedaan tafsir atas kedua hal tersebut diabaikan dengan diambilnya satu tafsir yang dapat digunakan untuk kepentingan politik pencitraan.

Baca Juga  Benarkah Ajaran Islam Merugikan Perempuan?

Di dunia pendidikan terdapat peraturan Menteri No. 45 tahun 2014 pasal 3 ayat 4, menetapkan sekolah berwenang mengatur pakaian seragam murid-muridnya. Namun sekolah harus “tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing”. Melalui peraturan ini, siswi muslim yang ingin mengenakan pakaian seragam khas muslimah dijamin haknya sebagai warga negara. Namun, yang terjadi sebaliknya. Sejumlah sekolah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan atau menganjurkan siswi menggunakan jilbab. Walau bersifat menganjurkan, peer preasure group, guru maupun streotipe yang terbangun bahwa jilbab diindentikkan dengan keberhasilan pendidikan agama, menjadikan jilbab layaknya seragam wajib sekolah.

Maka kemudian dibangun strotipe bahwa perempuan yang tidak berjilbab serta merta dianggap nonmuslim, dianggap tidak suci atau tidak bermoral baik. Kondisi ini kemudian berkelindan dengan kepentingan pasar yang membangun image bahwa jilbab adalah produk yang modis dan kekinian.

 Antara Ideologis atau Instrumentalis

Sejauh yang saya pahami, tidak ada penafsiran tunggal tentang pemakaian jilbab bagi muslimah. Ulama memiliki perbedaan pendapat terkait wajib tidaknya, dan batasan aurat perempuan. Sebagian berpendapat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, sehingga harus ditutup dari atas rambut sampai ujung kaki dan meninggalkan dua mata saja, ada juga yang berpandangan wajah dan telapak tangan boleh terlihat, dan ada yang berpandangan sifatnya tidak wajib, melainkan anjuran, atau disesuaikan dengan konteks kebiasaan setempat.

Perbedaan pandangan ini mempengaruhi cara berpakaian seorang perempuan, termasuk jilbab seperti apa yang didorong untuk dipakai. Dalam konteks hak kebebasan beragama, saya meyakini bahwa pemakaian jilbab seharusnya merupakan pilihan pribadi perempuan, dan berhubungan erat dengan pemahaman yang dinamis terhadap agamanya.  Setiap perempuan berhak memiliki tafsirnya sendiri atau memilih pendapat ulama mana yang akan diikutinya. Setiap perempuan tidak dapat dilarang memakai jilbab, sekaligus tidak dapat dipaksa untuk memakainya. Tidak ada seorangpun -termasuk negara- yang berhak memaksa atau melarang perempuan untuk berpakaian seperti apapun. Apa yang saya alami di tahun 90an adalah pelanggaran atas ekpresi keagamaan saya, begitupun pemaksaan yang dilakukan melalui kebijakan kewajiban berbusana muslimah bagi pegawai dan murid sekolah juga merupakan pelanggaran.

Baca Juga  Haruskah Wanita yang Menjalani ‘Iddah Stay at Home? Begini Analisis Fikihnya

Dengan demikian mengkategorisasikan jilbab secara diametral antara pemakai jilbab ideologis dan jilbab instrumental menjadi tidaklah tepat. Perempuan yang memilih memakai jilbab yang disebut “syar’i” belum tentu terlepas dari ornamen atas pakaiannya, demikian pula sebaliknya pemakai jilbab instrumentalis belum tentu tidak memiliki dasar keagamaan atas pilihannya. Pilihan atas cara berjilbab tidak menjadikan yang satu lebih baik daripada yang lain, yang satu calon penghuni surga dan yang lain penghuni neraka. Pemakaian jilbab yang beranekaragam samahalnya dengan pemahaman terhadap agama Islam sendiri yang sangat beragam.

Keberterimaan dan mode jilbab dulu dan kini harus diakui berbeda, yang tidak berbeda adalah kuasa dan kontrol atas tubuh pemakainya, yaitu perempuan. Jika dahulu, nilai patriarki dan negara ‘atas nama keamanan’ mengontrol apa yang boleh dan tidak boleh dipakai, maka saat ini kecenderungannya adalah tetap nilai patriarkhi, peran negara yang bergeser kepada tekanan sosial dan pasar. Lantas apa yang bisa kita lakukan? Menurut saya, perempuan harus sadar hak atas otonomi tubuhnya, mengekpresikan pilihan keagamaannya secara bebas dan tidak tunduk pada pendiktean pasar. Bukan hal mudah, tapi bisa dilakukan.

Dalam jilbab korona yang esoknya diantar ke rumah. Saya mendapat warna coklat tua, dan ketika saya pakai, saya menjelma layaknya perempuan-perempuan berniqab. Namun, ketika berkesempatan keluar rumah, saya mendapati jilbab-jilbab korona dalam aneka warna dan ukuran yang tidak lebar. Saya berpikir hal ini adalah proses resiliensi, kemampuan beradaptasi dan tetap teguh dalam situasi sulit ini. Hal ini diakui oleh para produsen jilbab, yang sedikit tertolong dengan penjualan jilbab korona di masa pandemi ini. Pun demikian dengan para emak-emak yang melakukan re-seller, mereka mendapatkan sedikit penghasilan dari penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah. Slogan “medis dan modis” untuk jilbab jenis inipun sepertinya harus diuji, karena jilbab korona saya tidak memenuhi standar masker kain tiga lapis.

“Jilbabnya tidak dipakai bu?” tegur ibu-ibu ketika saya bertemu untuk membeli sayur. Tetap dengan T-shirt dan tanpa kerudung

“Saya kan jilbab NU…alias nutup uban” canda saya singkat.

Don’t judge from the cover book menjadi nasihat sederhana dan bermakna dalam pilihan keragaman berpakaian atau berjilbab. [AH]

Siti Aminah Tardi Feminis dan Komisioner Komnas Perempuan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *