Sudah bukan hal yang tabu bagi para pengkaji fiqih, semakin berjalanya zaman, akan selalu dihadapkan oleh beberapa problem kehidupan yang perlu dipecahkan dan digali sumber hukumnya. Sehingga, bagi pengkaji fiqih pantang untuk menelantarkan suatu kejadian di masyarakat dengan tanpa landasan hukum yang jelas.
Memauqufkan (tidak melanjutkan pembahasan) hukum berarti sedikit demi sedikit merusak sendi keilmiahan agama. Diantara yang perlu menjadi kajian serius ketika zaman sudah mulai menampakkan taring tekhnologinya adalah beberapa kebiasaan baru yang berjalan selaras dengan kemajuan yang terjadi. Terlebih Smartphone sebagai mesin telekomunikasi terbooming dimasyarakat.
Diantara yang menjadi problem dan perlu menjadi kajian penting adalah masalah perempuan iddah (Masa penantian seorang perempuan setelah tertalaq) yang gemar mosting foto wajah dengan menggunakan filter foto yang tersedia. Penggunaan filter ini barangkali sudah menjadi hal yang lumrah dan tidak perlu dijelaskan secara detail kegunaannya.
Sebelum mengkaji akar masalah seorang perempuan gemar pos ting foto ber filter pertimbangan yang kemudian menjadi celah diskusi dan ulasan terlebih dahulu adalah pembasahan tentang kewajiban Ihdad (kewajiban menghindari bermacak) bagi seorang mu’taddah. Karena filter secara manfaatnya hampir sama dengan bermacak yaitu membuat wajah semakin menawan. Sehingga perlu kita ulas tuntas bisakah filter foto dikategorikan ihdad?.
Tentang Iddah Dan Ihdad
Didalam islam seorang perempuan dalam masa iddah ada batasan yang harus dikerjakan dan dihindari. Iddah sebagaimana yang didefinisikan Abu Syuja’ didalam kitab Fathul Qorib adalah penantian seorang perempuan dalam jangka waktu yang dengannya bisa diketahui kosongnya rahim, baik dengan hitungan masa suci, hitungan bulan atau dengan melahirkan janin. Hukum seputar iddah menjadi bahasan tersendiri yang diulas dengan begitu mendalam oleh para ulama’. Secara garis besar perempuan yang harus melewati masa iddah ada tiga golongan :
Pertama yaitu perempuan yang ditalak satu atau dua oleh suami. Kategori mu’taddah (perempuan dalam masa iddah) yang pertama ini adalah seorang perempuan yang tertalaq roj’i. Suatu talak yang ketika sang suami hendak ingin kembali memperbaiki hubungannya tidak perlu untuk akad nikah terlebih dahulu selama iddahnya belum purna.
Dikategori yang kedua seorang perempuan yang tertalaq bain. Suatu talak atas selesainya hubungan suami istri tanpa lagi bisa dinegosiasi. Talak bain ialah suatu talak yang ketika sang suami ingin kembali perlu ada aturan dan proses hukum rumit yang harus diselesaikan. Sedangkan masa iddah yang ketiga adalah seorang istri yang ditinggal suami karena ditinggal wafat.
Bagi seorang perempuan yang berpisah dengan suami disebabkan tiga hal tersebut, dalam Islam diwajibkan menjalani masa iddah. Waktu atau lamanya masa iddah ada batasan tersendiri tergantung kondisi dan trek record kejadiannya. Sehingga pembahasan tentang iddah dan talak ini ada bahasan khusus yang tentunya tidak dijelaskan dalam tulisan ini.
Tentang menjalani masa iddah dan bagaimana pengamalannya, fikih telah memberikan aturan hukum tersendiri. Diantara ketidak bolehan dan dilarang sewaktu dalam masa iddah adalah menikah. Termasuk diantara-Nya pula adalah pentingnya Ihdad atau pentingnya tidak bermacak atau bermolek bagi yang tertalaq bain, roj’i, atau ditinggal wafat oleh sang suami. Hukum Ihdad sendiri secara terperinci ada dua hukum yaitu :
Wajib bagi istri yang ditinggal wafat suami, dan dihukumi sunah bagi seorang istri yang berpisah disebabkan talak baik roj’i maupun bain. Hukum ini terlepas dari sebagian sedikit pendapat ulama’ yang mewajibkah ihdad secara mutlak bagi mu’taddah.
Filter Foto Bagi Perempuan Iddah
Seperti yang disinggung diawal adalah filter, yang salah satu kegunaannya menambah foto wajah terlihat semakin cantik dan menarik. Filter ini hampir sama dengan ihdad. Suatu pekerjaan yang dilarang dalam fikih bagi mu’taddah. Ihdad dan filter foto secara sekilas hampir serupa, kesamaannya terletak pada bermacak yang menambah wajah semakin menawan. Hanya saja letak perbedaannya adalah filter membuat gambar foto semakin cantik sedangkan bermacak menambah wajah semakin menawan.
Penting untuk kita ketahui bersama, bahwa ihdad merupakan kewajiban seorang perempuan iddah karena disebabkan dalam kondisi berkabung. Sebab itu ihdad hanya diwajibkan bagi seorang mu’taddah yang ditinggal wafat. Karenanya, seperti yang disinggung diatas masa iddah yang dilewati tidak disebabkan ditinggal wafat oleh suami, ihdad tidak diwajibkan melainkan disunahkan. Sehingga sebab diwajibkannya ihdad tidak dikarenakan ditakutkan dilihat oleh orang lain sehingga tertarik. Kendatipun di rumah sendiri dan tidak ada orang lain, ihdad juga wajib untuk dikerjakan. Karena bukanlah hal yang patut dilihat ketika suami baru wafat, sang istri telah bermacak seolah tidak ada kesedihan.
Berbicara guna tidak dilihat orang lain ketika iddah yaitu agar terhindar dari fitnah, ada kewajiban lain di selain ihdad, yaitu larangan keluar rumah bagi perempuan iddah di selain ada hajat tertentu. Artinya bermacak dan berdiam di rumah adalah dua kewajiban dalam cakupan bahasan yang berbeda. Sehingga ihdad atau larangan bermacak diri ini bukan secara mutlak khawatir dilihat atau tidaknya oleh orang lain.
Alhasil filter foto bukanlah bagian dari ihdad, sebab begitu pula posting foto bukan bagian dari keluar dari rumah. Keduanya adalah persoalan berbeda dan bertolak belakang dengan kedua larangan dalam masa iddah tersebut. Jika berbicara tentang keharamanya posting foto, tentu di selain wanita iddah pun diharamkan apabila ada unsur menggoda.
Sementara pembahasan tentang filter foto apabila juga akan diharamkan, letak keharamanya pun bukan pada ihdad dalam masa iddahnya, sebab berdandan dan merubah foto adalah hal yang jauh berbeda. Letak keharaman filter foto adalah ketika terdapat penipuan, jika sampai netizen yang melihat percaya terhadap gambar didalam foto tersebut. Sebab merubah foto dari bentuk aslinya adalah bagian dari tadlis atau pengelabuan yang dilarang.