Pluralisme Gus Dur dan Urgensinya Terhadap Hubungan Antar Agama di Indonesia (1)
Dalam kaca mata Gus Dur, pluralisme merupakan sebuah pandangan yang menghargai dan mengakui adanya keragaman identitas, seperti suku, agama, ras dan lainnya.
Dalam kaca mata Gus Dur, pluralisme merupakan sebuah pandangan yang menghargai dan mengakui adanya keragaman identitas, seperti suku, agama, ras dan lainnya.


Jadi, benar apa yang dikatakan Gus Dur bahwa agama itu untuk membawa kebaikan bagi sesama. Begitup pun dalam kajian Salakory ditemukan bahwa agama dan budaya menjadi satu untuk mengedepankan kemanusiaan.


Pancasila ditempatkan sebagai bintang penuntun yang dinamis dalam merespons dinamika sosial dan global yang kian kompleks.


Untuk menjadi penentang monopoli, oligarki dan konglomerasi serta kolusi tak perlu jadi komunis dan PKI


Buku Fikih Kebangsaan ini lahir karena ada kalangan yang belum memahami manhaj politik para masyāyikh NU. Bahkan bentuk ketakpahaman tersebut mengakibatkan caci-maki, terutama kepada kiai-kiai NU.
![[Review Buku] Fikih Kebangsaan Lirboyo: Buah dari Fikih dan Islam Nusantara](https://arrahim.id/wp-content/uploads/2020/09/Untitled-design-5-6-825x510.png)
![[Review Buku] Fikih Kebangsaan Lirboyo: Buah dari Fikih dan Islam Nusantara](https://arrahim.id/wp-content/uploads/2020/09/Untitled-design-5-6-825x510.png)
Penetrasi paham keagamaan esktrem itu bisa terjadi di mana saja, termasuk di rumah ibadah


Falsafah Pancasila harus termanifestasikan melalui sila-silanya termasuk sila pertama. Kerukunan hidup antar umat beragama harus diwujudkan di tengah keberagaman.


Meskipun Pancasila sering dibicarakan di banyak forum, nyatanya terkadang hanya sekadar omdo (omong kosong). Praktik secara nyata masih sangat minim terealisasi.


FKUB Jatim mengeluarkan surat seruan moral yang ditujukan kepada semua pemangku kebijakan agar mencabut dan membatalkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) untuk menjaga kehidupan masyarakat yang tertib, rukun, aman dan damai.


HTI pun tidak mempunyai moral standing (pijakan moral) untuk membahas Pancasila karena HTI tidak ikut merumuskan dan menyepakati Pancasila sebagai dasar negara.

