Memasuki bulan Dzulhijjah banyak dijumpai di beberapa titik strategis jalan utama hewan-hewan kurban dijual oleh pedagang musiman yang datang dari luar daerah. Sapi dan Kambing dengan berbagai corak dan jenis didisplay dengan harga yang bervariasi.
Beberapa hewan kurban jenis kambing yang terlihat sama gemuk, berat dan tingginya terkadang dibandrol lebih mahal oleh sang pedagang dari lainnya dikarenakan motif tertentu yang ada di kulit hewan tersebut.
Misalnya jenis kambing Etawa dengan kulit putih bersih berkepala hitam sampai pundaknya dan pergelangan kaki-kaki hitam akan berharga jual tinggi dari pada kambing sejenis namun memiliki warna hitam kelam atau putih salju atau kecoklatan sekujur tubuhnya. Tidak hanya jenis Etawa, jenis kambing gibas dan lainnyapun dengan corak tersebut juga dihargai lebih daripada kawanan kambing sejenis lainnya.
Entah para pedagang hanya mengikuti pasar atau pengetahuan turun temurun bahwa kambing putih dengan motif kepala hitam dan pergelangan kaki-kaki hitam bernilai ekonomis lebih ini identik dengan kambing/domba yang disukai Nabi saw. saat beliau menginginkan kurban.
Dalam beberapa Hadis diceritakan bahwa Nabi saw. saat berkurban kambing/domba lebih memilih dan membeli seekor jantan yang sudah bertanduk dengan motif nazrah fī sawād (melihat dalam warna hitam), akl fī sawād (memakan dalam warna hitam) dan mashyi fī sawād (berjalan dalam warna hitam).
Diceritakan oleh Abū Sa‘īd al-Khuḍri ra. dalam riwayat Imam Abi Dawud:
كانَ رسولُ اللَّهِ ﷺ يضحِّي بِكبشٍ أقرنَ فَحيلٍ ينظُرُ في سوادٍ ويأْكلُ في سوادٍ ويمشي في سوادٍ
“Rasulullah saw. berkurban dengan kambing bertanduk, jantan terbaik, sekitar matanya hitam, area mulutnya hitam dan kaki-kakinya hitam”.
Begitu juga sayyidah Aisyah ra. menceritakan dalam riwayat Imam Muslim:
أنَّ رَسولَ اللهِ ﷺ أَمَرَ بكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ في سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ في سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ في سَوَادٍ، فَأُتِيَ به لِيُضَحِّيَ به…
“Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan (untuk membeli) seekor kambing jantan yang bertanduk, kakinya berwarna hitam dengan perut bawahnya hitam dan area matanya berwarna hitam, maka hewan tersebut didatangkan kepada beliau untuk beliau berkurban dengannya…”.
Hadis di atas tidak berarti bahwa kambing dengan motif lain tidak boleh dijadikan kurban. Segala jenis kambing jika sudah memenuhi syarat hewan kurban yaitu memenuhi persyaratan umur (kambing jenis Kacangan setidaknya sudah berumur sekira dua tahun dan Domba/Gibas sudah berumur setahun lebih), tidak cacat, buta, pincang, buntung, sakit, gila, atau kurus sampai tidak berdaging maka boleh dikurbankan.
Motif yang disebutkan dalam Hadis tersebut bersifat selera basyariyah (kemanusiaan) pribadi Rasulullah saw. semata yang tidak wajib diikuti namun mengandung keistimewaan dan terhitung ibadah yang baik jika dilakukan sebab ingin mengikuti perilaku beliau saw.
Maka bagi kaum Muslimin yang memilih berkurban kambing dengan motif yang tersebut dalam Hadis di atas hendaknya saat memilih dan membeli kambing tersebut diniatkan iqtidā’ (mengikuti) Rasulullah saw. Bukan untuk kebanggaan atau pujian dari para tetangga karena mampu menghadirkan hewan kurban dengan motif yang mahal di pasarannya.
Para masyayikh dan kiai kita meyakini dan mengajarkan bahwa apa-apa yang datang dari Rasulullah saw—walaupun itu selera pribadi beliau yang tidak masuk perkara syariat—hendaknya kita lakukan sebab hal itu mengandung sirr (rahasia baik) yang akan sampai pada pelakunya terlebih jika diniati sebab ingin mengikuti Nabi Muhammad. [MZ]