Urgensi RAN PE dan Pelibatan Perempuan dalam Pencegahan dan Penanganan Terorisme

sumber: detik.com

Khalayak kembali dikejutkan dengan berita seorang perempuan muda Bernama Siti Elina yang mencoba menerobos masuk ke Istana Negara, Jakarta Pusat dengan membawa pistol pada Selasa (25/10/2022) lalu. Perempuan muda yang diketahui berusia 24 tahun itu dikabarkan menodongkan pistolnya kepada Paspamres yang sedang bertugas. Petugas Paspampres pun kemudian mengamankan perempuan muda itu.

Dikutip dari detik.com, diduga motif Siti Elina nekat menerobos Istana Negara adalah untuk menemui Presiden Joko Widodo. Dikabarkan bahwa Siti Elina mengaku mempunyai suatu hal yang harus disampaikan kepada presiden. Ia ingin menyampaikan bahwa negara Indonesia ini salah karena berdasarkan Pancasila, bukan Islam.

Menurut Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, atas aksi nekatnya tersebut, Siti Elina disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya diketahui dari hasil pemeriksaan Densus 88 bahwa Siti Elina terafiliasi dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

Berdasarkan perkembangan yang diberitakan oleh detik.com, suami Siti Elina yakni Bahrul Ulum dan murabbi atau gurunya bernama Jamaluddin juga turut ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama. Aswin Siregar juga menyampaikan bahwa pihak Densus 88 Polri masih akan terus mendalami kasus Siti Elina ini.

Siti Elina, Bukti Nyata Perempuan Masih Rentan Terjerat Paham Radikal

Dari kasus Siti Elina tersebut merupakan bukti nyata bahwa perempuan masih rentan tergerus paham radikalisme hingga aksi teror. Motif Siti Elina menerobos masuk Istana Negara dilandasi oleh sebuah paham beragama yang ekstrem dan radikal.

Dalam kurun waktu lima tahun belakangan ini, terdapat pergeseran tren dalam isu ekstremisme berkekerasan dengan adanya transformasi keterlibatan dan peran perempuan dalam kelompok teror. Sebut saja nama perempuan-perempuan muda seperti Ika Puspitasari yang pada tahun 2015 ditangkap karena menjadi donor bagi pelaku aksi teror. Kemudian pada tiga tahun terakhir, pada tahun 2019, YS alias Khadijah ditangkap karena keterlibatannya dalam jaringan teroris Sibolga, Fitri Andriana yang melakukan penusukan terhadap Menkopolhukan Wiranto, hingga yang teranyar adalah Siti Elina.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Deteksi: Database Terorisme dan Kontra Terorisme Indonesia pada tahun 2019, menunjukkan data mengenai perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan dalam aksi teror di Indonesia dari tahun 2017-2019. Dari data tersebut, diketahui bahwa pelaku teror laki-laki sebanyak 64% dan pelaku teror perempuan sebanyak 36%. Sementara transformasi keterlibatan dan peran perempuan dalam aksi teror berkembang, upaya pencegahan dan penanganan terorisme untuk perempuan di Indonesia juga harus turut bertransformasi.

Pendekatan yang dilakukan terhadap pelaku teror perempuan tidak bisa disamakan dengan pendekatan terhadap pelaku teror laki-laki. Stereotip gender sering kali dimanfaatkan kelompok teror untuk menyebarkan narasi kebenaran versi mereka serta dalam perekrutan anggota. Perempuan kerap diposisikan sebagai golongan yang wajib patuh terhadap arahan laki-laki dari kelompok mereka.

Strategi dan Relevansi RAN PE untuk Penguatan Pelibatan Perempuan dalam Pencegahan dan Penanganan Terorisme

RAN PE adalah Peraturan Presiden No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. RAN PE merupakan serangkaian program yang terkoordinasi (coordinated programmes) yang akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian atau lembaga terkait sebagai upaya mitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

Sejalan dengan salah satu prinsip RAN PE yakni kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, RAN PE tentunya amat relevan dalam upaya penanganan serta pencegahan terorisme. Pelibatan aktor-aktor perempuan seperti Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tokoh-tokoh perempuan hingga komunitas-komunitas perempuan adalah suatu hal yang penting untuk digalakkan.

Salah satu gerak tokoh serta komunitas perempuan yang turut proaktif dalam isu ekstremisme ini adalah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ketua Umum Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (OC) KUPI II, Nyai Masruchah mengatakan bahwa persoalan ekstremisme dan radikalisme memiliki dampak terhadap peran kepemimpinan perempuan karena dalam lokus-lokus tersebut perempuan banyak terdomestikkan.

Lebih lanjut Nyai Masruchah menyampaikan bahwa perempuan Indonesia harus bergerak mengantisipasi serta melawan pandangan-pandangan yang mengkerdilkan perempuan. Perempuan Indonesia harus waspada dan tanggap dengan pandangan-pandangan konservatif yang radikal dan tidak rahamatan lil ‘alamin.

Hal tersebut tentunya selaras dengan fokus kedua dalam strategi peningkatan kesadaran dan kapasitas para pemangku kepentingan (kesiapsiagaan) yang terdapat dalam RAN PE. Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas komunitas (komunitas perempuan, komunitas pemuda, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, partai politik, lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan  kelompok kepentingan lainnya) dalam merespon ekstremisme berbasis kekerasan mengarah pada terorisme.

Selain itu, penting juga untuk melakukan peningkatan peran serta partisipasi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, media massa, dan influencer media sosial dalam menyampaikan pesan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Itulah beberapa strategi yang dapat ditempuh dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan terorisme bagi perempuan. RAN PE dapat menjadi solusi yang dapat dilaksanakan secara praktikal dalam upaya tersebut. Harapannya, perempuan muda Indonesia khususnya, bisa memiliki bekal yang cukup untuk terlibat dalam upaya perncegahan dan penanggulangan aksi terorisme yang menyasar perempuan itu sendiri. Wallahu a’lam bisshowab.

0

Saat ini aktif di Komunitas Puan Menulis dan Komunitas Santri Gus Dur Yogyakarta.

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.