




Gerakan Wahabisme—yang dibentuk Muhammad bin Abd al-Wahhab (1703-1792)—lahir dari daerah Najd (Arabia Tengah); sebuah daerah yang pernah terpinggirkan dalam dunia Islam, yakni ketika ibukota khilafah Islam dipindahkan dari Madinah ke Kufah—meski hanya sebentar—oleh Ali bin Abi Thalib pada tahun 656.
Khilafah Islam pasca-Ali, seperti Muawiyah b. Abi Sufyan dan al-Mansur berperan signifikan dalam menganggap Najd tidak sangat penting di kawasan dunia Islam; tepatnya ketika Muawiyah memindahkan ibukota khilafah Islam dari Kufah ke Damaskus pada tahun 661 dan ketika al-Mansur memindahkan ibukota khilafah Islam dari Harran ke Baghdad pada tahun 762. Puncaknya adalah penaklukkan Mongolia pada tahun 1258 yang mengakhiri sentralitas kekuasaan Arab dalam sejarah Islam.
Akhirnya, Sultan Salim I berhasil mengakhiri peran politik elite Arab dalam sejarah Islam melalui penaklukkan Mesir pada tahun 1517 dan kemudian menjadikan Kairo—ibukota Mesir—sebagai kota pusat khilafah setelah kejatuhan Baghdad. Dengan demikian, pusat kekuasaan politik Islam semasa hidup Ibn Abd al-Wahhab berada di Istanbul yang tidak hanya berlokasi di luar Arab, tetapi juga sebagian wilayahnya berada di Eropa.
Di sisi lain, Najd berlokasi tepat di “pusat gurun Arab”, sebuah fakta yang—menurut Ibn Khaldun—tidak cocok untuk dijadikan pusat peradaban. Meski demikian, Ibn Abd al-Wahhab memilih Najd sebagai pusat gerakan Wahhabi—yang menurut Hamilton A.R. Gibb dalam Modern Trends in Islam—dilatari oleh alasan strategis, yakni letak Najd yang terpencil dan berada di luar kontrol kekuasaan imperium Turki Usmani. Oleh karena itu, Sultan Abdul Hamid I (1773-1789), pada tahun 1774 saat untuk pertama kalinya dalam sejarah Utsmani memproklamirkan diri sebagai khalifah umat Islam sedunia, Ibn Abd al-Wahhab justru menolak klaim tersebut, dan dibantu Muhammad b. Saud, melancarkan pemberontakan. [John L. Esposito, Islam and Politics, 35.]
Melalui pemberontakan tersebut, Ibn Abd al-Wahhab mempertegas bahwa ia sangat menyadari implikasi kekalahan Imperium Turki Usmani dari pasukan Rusia dan implikasi perjanjian Kuchuk Kainarja yang ditandatangani pada tanggal 12 Juli 1774. Salah satu isi perjanjian Kuchuk Kainarja memperbolehkan umat Islam Tartar mendirikan negara semi-merdeka—dalam wilayah kekuasaan Imperium Turki Usmani—di bawah kendali Tsar Rusia (Raja Rusia).
Selang 9 tahun, Tsar mencaplok Negara semi-merdeka tersebut. Demikian juga, meski bersikap netral dalam perang Rusia-Utsmani (1768-1774), tetapi Austria berhasil merebut Bukovina dari tangan Imperium Turki Usmani pada tahun yang sama. Dua peristiwa tersebut—perjanjian Kuchuk Kainarja dan kemenangan Austria, dijadikan alasan mendasar oleh gerakan Wahabisme—yang pada waktu itu menjadi kelompok pinggiran—untuk menumbangkan pusat kekuasaan politik Islam. [Yudin Wahyudi, Dinamika Politik, 7]
Ibn Abd al-Wahhab menganggap umat Islam pada masa itu terjangkit penyakit “penyimpangan moral dan kebusukan spiritual” karena telah menyimpang dari ajaran Islam yang autentik. Selanjutnya, ia menawarkan resep manjur untuk keluar dari penyakit tersebut. Bukannya mengakui Imperium Turki Usmani sebagai kesatuan politik Islam era itu, malah sebaliknya: Ibn Abd al-Wahhab menganggap dukungan terhadap Turki Usmani sebagai bentuk bid’ah (penyimpangan).
Untuk menghalau laju marginalisasi Najd—yang waktu itu menjadi wilayah kekuasaan mazhab Hanbali—Ibn Abd al-Wahhab mengkritik keras modernisme pusat kekuasaan Islam yang dianggapnya sama dengan wabah weternisasi. Ia kemudian membangkitkan mazhab Hanbali—sebagaimana dipahami oleh Ibn Taimiyyah—untuk melawan westernisasi. Mazhab Hanbali adalah mazhab minoritas yangtak akan pernah menang dalam sebuah pemilihan. Oleh karena itu, Mazhab Hanbali menerima konsep konsensus (ijmā‘) dalam pengertian terbatas, sama seperti sikap Khawarij terhadap perjanjian damai Ali dan Muawiyah.
Pun demikian, keputusan Wahabi untuk membatasi konsensus hanya pada tiga generasi Islam juga harus dipahami dalam konteks perlawanan terhadap elite kekuasaan politik non-Arab. Terlebih lagi, sebagai jawaban atas ketertinggalan Dinasti Turki Usmani vis-a-vis Barat di berbagai bidang, misalnya, Ibn Abd al-Wahhab menerapkan pendekatan tekstual dan literer ahli hadis, ketimbang menggunakan pendekatan luwes yang dipraktikkan kalangan rasionalis dalam memahami Islam.
Meski aliran Wahabi tidak bisa disamakan dengan Arabisme, tetapi bagi Ibn Abd al-Wahhab “hanya orang Arablah yang bisa mengembalikan Islam kepada ajaran-ajaran Islam yang murni”. Pernyataannya ini berdampak pada sikap elitis-eksklusif berdasarkan klan Quraisy yang digunakan untuk mendelegitimasi kekuasaan Usmani.
Bagi Ibn Abd al-Wahhab, ia adalah pribumi Hijaz, tempat kelahiran Islam. Tentu saja klaim “keislaman”-nya dalam konteks bahasa dan simbolisme jauh lebih kuat. Baginya, orang-orang Turki adalah para penyerobot kekuasaan Islam. Ketika Ibn Abd al-Wahhab memicu revolusi melalui slogan “kembali kepada Alquran dan Sunnah”, hal itu tampaknya memang mampu membebaskan Arab—Haramain—dari kekuasaan Imperium Turki Usmani dan pencalonan khilafah dari klan mereka, sebagaimana tampak dalam slogan “al-aimmah min Quraisy” (pemimpin Islam harus berasal dari suku Quraisy).
Ketika berkolaborasi dengan Ibn Saud (seorang pemimpin suku lokal dan pemimpin sebuah kota kecil, Dar’iyyah), Ibn Abd al-Wahhab menyebut dirinya Syeikh Agung; sebuah julukan bagi orang yang mampu mengemban ideologi puritan agama, sedangkan Ibn Saud berpangkat Jenderal Wahabi atau imam (peran “pemimpin politik militer”). Jadi bagi Ibn Abd al-Wahhab, “kekuasaan temporer dan spiritual harus diletakkan pada wilayah berbeda”. [Yudin Wahyudi, Dinamika Politik, 15].
Apakah ijtihad politik ini adalah bentuk sekularisme baru ala Wahabi?
Santri PP Mambaus Sholihin Gresik; Executive Editor Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam UIN Sunan Ampel Surabaya