Islamisme dan Fenomena Agama sebagai Kendaraan Politik
Rasulullah tidak pernah mencanangkan suatu bentuk sistem formal dalam negara, akan tetapi beliau lebih memberikan nilai-nilai keislaman yang diterapkan dalam tatanan masyarakat yang majmuk.
Rasulullah tidak pernah mencanangkan suatu bentuk sistem formal dalam negara, akan tetapi beliau lebih memberikan nilai-nilai keislaman yang diterapkan dalam tatanan masyarakat yang majmuk.


Jika inisiator RUU HIP ini tidak mendapat implikasi hukum apapun, maka usaha FPI untuk kembali menghidupkan 7 kata dalam Piagam Jakarta harus kita terima dengan segala konsekuensinya.


Jika saat itu kau mencintai khilafah, mengapa hari ini kau mendadak cinta Pancasila. Bagiku itu sebuah taqiyyah dan kemunafikan yang luar biasa.


Mengapa masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang memperjuangkan ideologi selain Pancasila di bumi Indonesia? Bagaimana upaya mengikis ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945?


Terkait RUU HIP, seyogianya penyelenggara Negara dengan segala integeritasnya menyimpan di pojok segala bentuk kepentingan yang sama sekali tidak berkaitan dengan urgensi dan akselerasi cita-cita Negara.


Boleh dikatakan NU itu sudah berada di titik terpuncak dalam membela dan mempertahankan otoritas nilai Pancasila, mulai dari terciptanya lambang negera ini sampai konsekuensi yuridis Pancasila sebagai falsafah dan dan ideologi negara.


Pelestarian dan pembinaan ideologi Pancasila wajib dilakukan agar tercipta masyarakat Indonesia yang kepribadian dan kehidupannya berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.


kaum Khawarij Baru menganggap bahwa Piagam Jakarta dengan tujuh kata yang telah dihapus hingga menjadi Pancasila adalah kekalahan kaum Muslim Indonesia menghadapi tekanan kaum non-muslim.


Ibu Sinta menekankan bahwa hidup secara harmonis, toleran, saling tolong menolong diantara sesama manusia merupakan tujuan dari penciptaan laki-laki dan perempuan, bersuku-suku dan bergolong-golongan, yang dalam kontek Indonesia diikat dengan nilai Bhineka Tunggal Ika.


Menurutnya: “Proses harmoni sejati hanya bisa dijalankan dalam sebuah hubungan jika masing-masing pihak menjadi diri mereka sendiri. Hubungan harmonis hanya bisa terbina jika eksistensi kedua belah pihak saling diakui dan dihargai”.

