Alifatul Lusiana Uswatun Chasanah Mahasiswi Aqidah dan Filsafat Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

Budaya Plagiarisme sebagai Model Kekerasan Intelektual dan Kreativitas

2 min read

Plagiarisme atau intihāl (dalam bahasa Arab) merupakan kegiatan menjiplak suatu karya atau pendapat untuk kemudian mengakuinya sebagai karya milik sendiri. Umumnya orang-orang yang berkecimpung dalam dunia intelektual mengejar prestasi mereka melalui karya-karya tulisan seperti jurnal ilmiah yang ditulis dari hasil penelitian. Sedangkan pelaku plagiarisme mengambil karya tersebut dan mengakuinya sebagai milik sendiri.

Fenomena plagiarisme ini tentu saja merupakan kejahatan yang korbannya adalah pemilik asli karya tersebut. Namun perlu disayangkan plagiarisme justru tidak sedikit ditemukan di lingkungan akademis mahasiswa bahkan sudah menjadi kelaziman yang biasa dan kebiasaan ini perlu dikikis habis.

Berkembangnya kebiasaan plagiarisme di lingkungan mahasiswa dipicu oleh beberapa faktor yaitu pertama, kekurangpiawaian mahasiswa dalam melakukan penelitian. Kedua, kekurangan ide atau gagasan dalam penulisan karya sendiri. Ketiga, kurangnya wawasan tentang plagiarisme dan pemahaman terhadap undang-undang hak cipta. Keempat, kurangnya rasa tanggung jawab dan tidak menghargai proses.

Dalam perkuliahan, dosen seringkali memberikan tugas kepada mahasiswa berupa pembuatan karya tulis yang berhubungan dengan mata kuliah. Dalam pembuatan karya tulis diperlukan proses penelitian, dan mahasiswa yang kurang memiliki kepiawaian dalam melakukan penilitian lebih memilih cara instan dengan meng-copy paste karya-karya yang telah ada bahkan sering kali ditemukan bahasa yang mereka gunakan adalah bahasa yang sama persis dengan karya asli tanpa mencantumkan sumber yang mereka ambil.

Anehnya, beberapa dosen justru membiarkan dan tidak peduli pada tugas mahasiswa yang dihasilkan dari proses instan copy paste ini. Praktik copy-paste ini merupakan salah satu bentuk plagiarisme yang dimaksud sebagai kekerasan intelektual.

Praktik instan ini diakibatkan oleh kurangnya ide atau gagasan pada mahasiswa yang dipicu oleh matinya nalar kritis mahasiswa dan fenomena krisis literasi. Untuk menemukan ide, mahasiswa dituntut untuk sering membaca baik bentuk teks buku maupun membaca realitas dan kondisi di sekitarnya sebagai bahan penulisan agar diperoleh hasil tulisan yang kaya dan sesuai isu saat itu.

Baca Juga  Pluralisme Agama dan Budaya di Indonesia: Harmoni dalam Keberagaman

Sama pentingnya dengan membaca, pengetahuan tentang undang-undang hak cipta, peraturan kepenulisan dan tidak bolehnya plagiarisme juga perlu ditanamkan pada mahasiswa. Hal ini untuk menghindari berkembangnya budaya plagiarisme di kehidupan kampus yang berdampak pada mahasiswa malas berpikir dalam menggagas ide dan melakukan penelitian untuk menghasilkan karya orisinal mereka.

Namun sangat disayangkan mahasiswa yang menyadari adanya peraturan kepenulisan dan hak cipta namun masih melakukan plagiat, hal ini antara lain disebabkan karena peraturan kepenulisan dan undang-undang hak cipta itu sendiri sangat jarang diterapkan di kehidupan kampus.

Keberhasilan suatu karya tidak lepas dari adanya proses-proses dan usaha yang keras. Mahasiswa yang melakukan plagiarisme adalah mereka yang tidak mau berproses dalam pembuatan karya dan tidak menghargai usaha orang lain dengan mengambil dan menjiplak karya orang lain lalu mengeklaim karya tersebut sebagai miliknya.

Berkembangnya budaya plagiarisme dalam dunia kampus melahirkan dampak-dampak negatif seperti matinya kreativitas mahasiwa, matinya nalar kritis, malas membaca, malas melakukan riset secara mendalam, timbulnya konflik disebabkan pengklaiman terhadap karya orang lain, berkurangnya rasa percaya pada gagasan sendiri, lebih-lebih mahasiswa turut serta menjadi oknum-oknum pencuri karya intelektual yang merusak lingkungan akademis.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi budaya plagiarisme di kampus.

Pertama, memperbanyak membaca dan membiasakan untuk melek akan keadaan sekitar sebagai media untuk menemukan gagasan dan bahan penelitian.

Kedua, sering membaca artikel jurnal ilmiah untuk dijadikan referensi dan inspirasi menggali ide-ide baru dan tetap menyertakan sumber asli.

Ketiga, menumbuhkan rasa percaya pada potensi dan kemampuan diri mahasiswa sehingga mahasiswa merasa memiliki harga diri tinggi dan lebih memilih untuk menghindari copy paste.

Keempat, memaksimalkan peran dosen dan pembimbing kepenulisan dalam pencegahan plagiarisme sebab bagaimanapun keberhasilan karya tulis mahasiswa juga merupakan keberhasilan dosen dan pembimbing.

Baca Juga  Baghdad: Melihat Realitas Sekarang, Mengenang Kejayaan Silam

Kelima, memanfaatkan aplikasi pengecekan plagiarisme. Jika pada tulisan masih terdeteksi adanya aktivitas plagiat maka perlu diperbaiki dan diubah. Seperti software plagiarism metadetector, search engine reports, dupli checker, prepostseo, small seo tools, atau turnitin. Kesemua software itu tidak berbayar walaupun jika kita ingin mengakses secara premium agar tidak terbatas, perlu untuk membeli.

Praktik plagiat ini merupakan perbuatan kejahatan pada ranah intelektual yang dampak negatifnya bukan hanya pada pemilik karya asli melainkan juga berdampak negatif bagi pelaku plagiarisme.

Tentu saja budaya buruk ini perlu dikikis habis oleh mahasiswa dan dibantu oleh dosen dan pembimbing kepenulisan sehingga budaya plagiarisme dapat semakin berkurang dan lingkungan akademis bisa tumbuh dengan baik tanpa adanya kekerasan intelektual. [MZ]

Alifatul Lusiana Uswatun Chasanah Mahasiswi Aqidah dan Filsafat Islam UIN Sunan Ampel Surabaya