Khazanah

Ngaji Maqāsid [2]: Batas Nalar Ijtihād Maqāsidī

Sebagai sebuah pendekatan dalam istinbāt hukum, maqāsid menempati posisi strategis dalam melahirkan produk hukum yang humanis-kontekstual. Meski demikian, bukan berarti ijtihād maqāsidī bebas dan liar tanpa ada batas tertentu sebagai rambunya.

[Cerpen] Pengantin Surga

Melihat isi tas itu, mengingatkanku pada akhir hayat dari Sinan bin Anas bin Amr Nakhai, Khawali bin Yazid, dan Shamir bin Dzil Jawsan. Orang-orang yang tanpa ampun mengorok serta menyiksa cucu Nabi saw.

Lihat Postingan Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.