Situasi bangsa Indonesia terakhir ini diserang oleh isu-isu yang memanas di kalangan umat beragama. Maraknya kasus radikalisme, terorisme, hingga gagasan untuk menerapkan Islam moderat yang dikatakan menjadi jalan keluar atas keadaan sosial-keagamaan yang cukup pelik dikarenakan pemikiran atau pandangan yang bersifat eksklusif.
Meskipun dalam setiap kelompok akan selalu ada pemikiran-pemikiran yang eksklusif, sikap ini tentu bertolak belakang dengan ajaran agama Islam serta prinsip pluralitas yakni menerima keberagaman dan penghormatan terhadap kelompok lain.
Munas-Konbes NU bulan Maret 2019 kemarin mengeluarkan larangan penyebutan kafir atas warga non-Muslim, di mana hal ini dikhawatirkan menimbulkan sakit hati terhadap sebagian masyarakat yang tidak menganut agama Islam, sehingga para kiai meminta untuk menghormati seluruh warna Negara. Karenanya lafal kafir tidak usah digunakan. Gantinya adalah kata muwātin (warga negara).
Penggunaan kata kafir memiliki pemaknaan yang berbeda dalam setiap kelompok maupun keadaan masyarakat yang terus mengalami perubahan. Secara etimologis, kufr berarti tabir, tirai, tutup. Sesuatu yang menutupi sesuatu dinamakan kafir (Abd Moqsith Ghazali, Argumen Pluralisme Agama, 294).
Menurut syara’ (agama) kafir diartikan sebagai kebalikan dari iman, yaitu mengingkari ajaran yang dibawa Muhammad yang telah sampai kepada umat manusia dengan perasaan yakin dan pasti (al-Bayanusi, Kafir dan Indikasinya, 2). Salah satu esensi makna kafir dalam al-Qur‘ān adalah menutupi nikmat dan kebenaran, baik kebenaran dalam arti Tuhan (sebagai sumber kebenaran) maupun kebenaran dalam arti ajaran yang disampaikan melalui para utusan Allah, Rasulullah. Maka, seseorang yang tidak mempercayai bukti wujud dan keesaan Allah Swt. dinamai kafir.
Makna kafir sendiri oleh para ulama dibagi menjadi beberapa klasifikasi, karena kafir bukanlah idiom enteng yang mudah diucapkan kepada orang lain sesuka hati kita. Apalagi saat ini semakin meluasnya cakupan interaksi kita dan kerap kali kita bekerja sama dengan orang yang kita yakini sebagai kafir hanya dikarenakan berbeda keyakinan dengan kita.
Secara aqidah, kafir dimaknai oleh para pengurus elite Nahdlatul Ulama yaitu seseorang yang belum menerima Islam di dalam hatinya. NU berkeyakinan siapa saja yang belum bersyahadat dimaknai kafir. Namun dalam konteks bermuamalah, NU berkehendak untuk selalu menjaga kondisi dalam bermuamalah agar rukun selalu. Bagaimana mungkin berdakwah kepada mereka jika kita menyakiti hati mereka.
Lantas, bagaimana pandangan para elite NU di Jawa Timur tentang rekonsepsi makna Kafir?
Menurut Prof. Moh. Ali Aziz, M.Ag—guru besar ilmu dakwah UIN Sunan Ampel Surabaya yang dijuluki “Pewangi Umat” karena petuah-petuah lembut yang diucapkan dalam setiap kesempatan—bahwa Islam mengajarkan untuk tidak membuat seseorang tersinggung, serta menghindari kekerasan. Namun jika dibilang jangan menyebut kafir saya tidak setuju, karena lafal kafir sudah termaktub dalam Alquran.
Contoh di dalam surah al-Māidah ayat 17 yang artinya “Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah al-Masih putra Maryam”. Saya juga mengetahui jika orang-orang Kristen itu disebut kafir mereka sakit hati. Karena dalam pengertian mereka, lafal kafir itu ditujukan untuk orang-orang penyembah berhala, tidak percaya tuhan. Kegelisahan saya dan KH Said Aqil Siradj itu sebenarnya sama.
Saya setuju untuk membuat tidak adanya ketersinggungan, namun untuk kata-kata alternatifnya itu masih menjadi pekerjaan rumah. Dalam pengalaman saya, saya pernah ceramah di depan pendeta-pendata seluruh Indonesia dan perkumpulan pekerja Katolik se-Indonesia. Kemudian saya ditanya “kenapa kami disebut kafir ?” saya menjawab “jangankan anda, kami ini juga disebut kafir oleh Allah”. Lain shakartum lazīdannakum, wa-lain kafartum inna ‘adhābī la-shadīd. Dalam ayat ini kafir diartikan sebagai tidak syukur dalam nikmat allah.
Menurut Ali Aziz, yang menjadi kendala dalam berinteraksi sosial dengan umat beragama lain adalah karena umat kristiani belum mengetahui definisi kafir yang sesungguhnya. Maka dari itu, sosialisasi juga penting dalam membentuk kerukunan antar-umat beragama.
Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa salah satu problem takfīrī ini disebabkan karena kurangnya pendidikan yang diterima oleh masyarakat, sehingga masyarakat awam mudah sekali untuk dipengaruhi oleh paham-paham yang membuat mereka mudah mengkafirkan.
Prof. Ali Aziz melanjutkan:
“Saya setuju dengan semangat NU untuk hidup dengan harmonis antar-sesama. Namun jika melarang menyebut kafir saya kurang berkenan, selama ini saya menyebut non-Muslim namun tidak sampai fatwa. Kita harus mencari format mana yang tepat. Himbauan juga kepada sesama Muslim yang mudah mengkafirkan. Siapa yang mengambil hukum selain Allah, maka kafir. Situasi saat ini mudah mengkafirkan orang. Zaman dulu mengislamkan orang, sekarang malah mengeluarkan orang dari Islam”.
Kiai Abd Salam Mujib, pengasuh PP al-Khoziny Buduran, merespons bagaimana seharusnya pemaknaan kafir diberlakukan di Indonesia dengan tetap menjaga NKRI. Beliau mengatakan
“Toleransi dalam beribadah tidak ada. Toleransi antar-umat beragama memang harus. Seperti turunnya surah al-Kāfirūn. Rasulullah tidak pernah membunuh seseorang yang menghalangi orang yang berbeda agama. Seperti dalam Piagam Madinah, yang bertujuan untuk menjaga.”
Pemaknaan kafir menurut Kiai Abd Salam:
“Kafir adalah kebalikan iman. Kafir kebalikan Mukmin atau Muslim. Non-Muslim itu lebih umum dan secara bahasa memang lebih santun. Ada orang yang tidak ingin dikatakan kafir. Bahkan ada yang mengatakan orang Yahudi yang mengatakan dirinya Muslim. Karena iman kepada Nabi Musa dan kitab taurat, ada yang seperti itu. Ini hanya berjaga-jaga barangkali ada yang merasa Muslim.
Beliau menjelaskan bahwa “kata-kata non-Muslim atau di dalam bahasa Arab disebut (غيركم) sudah ada di dalam Alquran. Maka, istilah non-Muslim dalam penyebutan seseorang diluar Islam sah-sah saja untuk dikatakan dan tidak menyalahi koridor. Jika ada seseorang yang tidak ingin disebut kafir, maka sembahyang. Perbedaan antara kita dengan mereka adalah sembahyang”.
Kiai Mudjib melanjutkan, “Islam adalah benar yang lain salah, ini adalah doktrin. Tidak boleh disalahkan. Jika sudah saling mengenal, maka memahami. Jika sudah memahami, maka menghormati. Keyakinan adalah kepahaman yang tidak bisa dipaksakan dengan orang lain, bukan diskriminasi dalam aqidah. Saya kira mereka sesuai dengan keyakinan agama mereka sendiri. Sah-sah saja jika jangan menyebut kafir untuk non-Muslim tapi hanya di internal NU saja. Artinya, jangan sampai memaksakan kehendak kepada orang lain”. [MZ]
-Bersambung-