Siti Aminah Tardi Feminis dan Komisioner Komnas Perempuan

Warisan Gus Dur Untuk Gerakan Perempuan (Bag-2 Habis)

4 min read

Pemerintah Orde Baru menemukan cara yang paling baik untuk membendung dan memanipulasi kekuatan kaum perempuan, baik secara sosial, politik, kultural dan ekonomi, yang oleh Julia Suryakusuma disebut “ibuisme negara” (state ibuism).  Ibuisme negara berasal dari aspek yang peling menekan dari “peng-ibu rumahtanggaan” (housewifization) dan ibuisme priyayi. Dalam “ibuisme” perempuan harus meladeni suami, anak-anak, keluarga, masyarakat dan negara. Sedangkan dalam “peng-ibu rumahtanggaan” perempuan harus memberikan tenaga mereka secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan prestise atau kekuasaan sebagai imbalan. (Suryakusuma:2012:360).

Baca Juga: High Noon In Jakarta: Kisah Keberanian Gus Dur Melawan Politisi Bandit

Ibuisme negara diwujudkan dalam program yang difokuskan pada peran perempuan sebagai ibu dan istri yang bertujuan untuk mengontrol posisi perempuan. Melalui Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) perempuan dituntut menjalankan lima tugas utama sebagai: (i) pendamping setia suami; (ii) pengatur rumah tangga; (iii) pencetak generasi penerus bangsa (iv) pendidik dan pembimbing anak; dan (v) anggota masyarakat yang berguna.

Sedangkan untuk mengontrol loyalitas perempuan kelas menegah di perkotaan didirikan Dharma Wanita dengan maksud menciptakan persatuan istri pegawai negeri yang mensyaratkan budaya ikut suami. Melalui PKK dan Dharma Wanita perempuan dituntut untuk loyal tetapi pasif sebagai ibu atau istri demi mendukung karir suami termasuk pilihan politik suami untuk menyukseskan tugas negara.

Program lain adalah yang difokuskan pada peran reproduksi perempuan yaitu kesediaan perempuan untuk membatasi jumlah kelahiran demi kesuksesan penurunan jumlah penduduk. Berbagai laporan menyatakan pelaksanaan program ini diikuti dengan pemaksaan oleh aparat keamanan.

Pada masa Gus Dur, program yang mencerminkan ibuisme negara diubah secara perlahan. PKK diubah kepanjangannya menjadi “Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)” dan merubah doktrin “istri pedamping suami” menjadi “mitra sejajar”. Hal ini menyiratkan spirit penyadaran gender dan penghargaan posisi perempuan di dalam keluarga sebagai mitra sejajar yang bekonotasi aktif dan bukan sekedar pendamping suami yang berkonotasi pasif. Sedangkan progam KB mulai diarahkan untuk melibatkan laki laki. Kondisi ini berdampak pada perbaikan posisi tawar perempuan dan laki laki di dalam keluarga.

Baca Juga: Karantina Covid-19: Saat Tepat Membangun Ketahanan Keluarga

Yang tak kalah penting, pada masa Gus Dur digunakan istilah “perempuan” dibandingkan “wanita”. Sebagaimana diketahui, istilah wanita berasal dari vanita yang salah satu maknanya ialah “yang diinginkan” secara seksual. Sedangkan perempuan berasal dari kata empu yang berarti “tuan”, “orang yang mahir/berkuasa”, atau “penyokong”. Pemilihan istilah ini dalam dokumen negara menunjukan upaya untuk menempatkan kesejajaran antara laki-laki dan perempuan.

Baca Juga  Sweet-Nya Cinta Rasulullah Kepada Kaum Perempuan

Namun, state ibuism telah terlanjur menghegemoni pikiran dan sikap masyarakat tentang standar normatif perempuan Indonesia. Yaitu sebagai ibu dan istri yang berkiprah di dalam keluarga dan tidak pantas berkiprah di ranah publik sebagai domain laki laki. Dampaknya, perempuan belum absah dipercaya mampu berkiprah di ranah publik setara dengan laki-laki. Mudahnya, nampak dari fenomena “All Male Panelist” di mana perempuan tidak diberikan ruang berpendapat atau hanya diposisikan sebagai pelengkap penderita dalam diskusi-diskusi publik.

Pengarusutamaan Gender (PUG)

Pada 19 Desember 2000, Gus Dur menandatanggani Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional (PUG). Inpres ini lahir dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: Feminisme Pancasila: Menelusuri Kiprah Ibu Sinta Nuriyah (Bag-1)

Instruksi ini mengharuskan semua kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui perencanaan, anggaran dan penerapan kebijakan yang berperspektif gender.Terdapat empat aspek untuk menemukenali PUG yaitu: (1) akses, (2) partisipasi, (3) kontrol, dan (4) manfaat yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki. PUG ini  mendorong advokasi peningkatan partisipasi politik perempuan melalui kuota 30% dan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG).

Meski telah ada Inpres yang bisa dikatakan sebagai warisan Gus Dur, dan di tulisan yang membahas Gus Dur dan Perempuan, diinformasikan bahwa Inpres PUG ini berubah menjadi UU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG). Namun, informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat. Inpres PUG yang status hukumnya memang masih rendah dalam hirarki peraturan perundang-undangan, tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai dan Kementerian yang menjalankan tidak punya kekuatan karena keterbatasan wewenangnya. Maka kemudian diusulkan meningkatkan Inpres melalui kebijakan setingkat UU yang diusulkan menjadi RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender.

Baca Juga  Siti Manggopoh: Singa Betina dari Minang

RUU KKG sempat dibahas di DPR pada 2012 namun tidak disahkan. Pasalnya beberapa kalangan yang mengatasnamakan Islam menolaknya dengan alasan: (1) definisi “gender” bertentangan dengan konsep Islam tentang peran dan kedudukan perempuan dalam Islam. (2) RUU Gender sangat western-oriented. Konsep keluarga kesetaraan gender yang memberikan kebebasan dan kesetaraan secara total antara laki-laki dan perempuan telah berujung kepada problematika sosial dan memandang perempuan sebagai makhluk individual bertentangan dengan Islam yang meletakkan perempuan sebagai bagian dari keluarga. (3) RUU Gender sangat sekuler, membuang dimensi akhirat dan dimensi ibadah dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan (Insists,2012). Argumen ini sebangun dengan alasan penolakan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belakangan ini.

Apa yang dapat disimpulkan dari uraian terkait PUG ini? Nampak bahwa ikhtiar perjuangan persamaan laki-laki dan perempuan sebagai hak kontitusional dan hak hukum, masih dibaca dalam konteks teologis. Sehingga, perempuan akan selalu berada dalam posisi didiskriminasi oleh masyarakat dan negara. Ini juga dapat dibaca sebagai arus balik yang menghantam gerakan perempuan, karena apapun yang diusulkan untuk memperbaiki kondisi perempuan akan dimaknai sebagai bertentangan dengan agama Islam.

Baca Juga: Covid-19, KDRT Dan Pembagian Peran Publik-Domestik

Mengubah Menteri Peranan Wanita menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan

Gus Dur mengganti nomenklatur “Menteri Peranan Wanita” menjadi “Menteri Pemberdayaan Perempuan”. Selain bagian dari dekontruksi ideologi gender orde baru, perubahan ini juga seiring menguatnya gerakan perempuan dan dorongan dunia internasional terkait pemenuhan hak perempuan. Konferensi Dunia IV PBB tentang Perempuan di Beijing tahun 1995 yang dihadiri tidak kurang dari 168 negara termasuk Indonesia menghasilkan landasan aksi untuk mengintegrasikan gender dalam Pembangunan atau biasa disebut Beijing Platform for Action (BPFA).

Presiden Gus Dur menjalankan kesepakatan Internasional tersebut dan menjadikan Menteri Pemberdayaan Perempuan sebagai pelaksananya, diantaranya dengan menerbitkan Inpres PUG. Inpres ini memerintahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan untuk: (i) memberikan bantuan teknis kepada instansi dan lembaga pemerintahan di tingkat Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender; dan (ii) Melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender kepada Presiden. Dengan demikian KPP mendapatkan mandat untuk mengintegrasikan gender dalam proses-proses pembangunan.

Baca Juga  Huda Shaarawi: Perintis Pergerakan Wanita yang Mengakhiri Kehidupan Harem di Mesir

Kemajuan tersebut mundur lagi pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014). Kementerian Pemberdayaan Perempuan hampir dibubarkan untuk perampingan kabinet, dan isu perempuan masih dianggap tidak penting sehingga lebih baik dimasukkan ke kementerian lain. Pada periode kedua SBY, nama Kementerian berubah menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) yang merupakan kemunduran dalam pemenuhan hak asasi perempuan sesuai mandat CEDAW.

Pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi periode pertama, terjadi wacana perubahan nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menjadi Kementerian Ketahanan Keluarga.  Usulan diajukan oleh Menteri KPPA Yohana Yembise (2019) kepada Komisi 8 DPR RI dengan alasan agar negara dapat menjangkau tidak hanya perempuan dan anak, tetapi juga laki-laki. Menurut Ani Soetjipto, wacana ini muncul karena meningkatnya konservatisme agama di Indonesia yang ingin mengembalikan perempuan ke ranah domestik. Diawal tahun 2020, wacana tidak menyasar pada perubahan struktur KPPA, tetapi ke subtansi peraturan dengan usulan RUU Ketahanan Keluarga.

Baca Juga: Perempuan Dan Kerja-Kerja Domestik Dalam Pusaran COVID-19: Akankah Terjadi Perubahan Menuju Kesetaraan?

Dari uraian di atas, saya merasa dan menyadari adanya penurunan atau pembelokan arah atas upaya Gus Dur dalam membangun persamaan substantif antara laki-laki dan perempuan di Indonesia. Usai penelusuran ini, saya mengajak diri saya untuk merefleksikan diri apakah warisan Gus Dur di atas masih relevan dan berharga untuk terus kita perjuangkan? Ataukah akan kita biarkan warisan ini digerogoti oleh nilai-nilai yang selama ini Gus Dur lawan? dan apakah kita terlena menjadikan Gus Dur sebagai figur romantisme bagi gerakan perempuan di Indonesia, tapi abai menerapkan sekaligus memperjuangkan persamaan substantif dalam kehidupan berkeluarga, berorganisasi, berbangsa dan bernegara? atau kita hanya cukup mengenali Gus Dur dari ujarannya: Gitu saja kok repot? [HM]

 

 

Siti Aminah Tardi Feminis dan Komisioner Komnas Perempuan